KB merupakan suatu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatakan kesejahteraan ibu dan anak serta mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera melalui pengendalian kelahiran serta pengendalian pertumbuhan penduduk Indonesia. Dalam mencapai program tersebut program keluarga berencana sejak awal repelita V ( tahun 1989 / 1990 ) telah berkembang menjadi gerakan keluarga berencana masyarakat. Sejalan dengan perkembangan program baik secara kualitas maupun secara kuantitas telah menunjukkkan hasil yang cukup menggembirakan. Sedangkan secara kualitas, pelayanan kontrasepsi semakin mantap serta jumlah PUS muda semakin meningkat dalam keikutsertaan ber KB. Hal ini di dukung pula adannya peningkatan kemandirian masyarakat untuk berpartisipasi dalam ber KB, sehingga proses pelembagaan NKKBS menjadi semakin mantap.\
Dari hasil survai demografidan kesehatan Indonesia ( SDKI ) untuk saat ini di lihat dari jumlah anak yang di miliki menunjukan bahwa 56,5% dari seluruh peserta KB mempunyai anak 2 orang dan 55,8% mempunyai anak 3 orang. Di lihat dari pesera KB yang menggunakan alat kontrasepsi 16,2% peserta KB suntik mempunyai anak 1 orang, 19% KB pil mempunyai anak 2 orang, 17,2% mempunyai anak 2-3 orang, 5,8% peserta kontap wanita dan 1,1% peserta kontap pria mempunyai anak 4 orang. Demikian merupakan gambaran tenteng pemakaian KB yang berkembang di Negara Indonesia ini.
Kontrasepsi sendiri dapat di artikan sebagai menghindarakan konsepsi atau kehamilan. Sedangkan alat kontrasepsi merupakan segala macam alat atau cara yang di gunakan satu pihak atau kedua belah pihak pasangan suami istri untuk menghindarakan konsepsi. Seperti yang kita tahu bahwa populasi di Negara kita ini semakin padat. Hal itu di karenakan meledaknya pertumbuhan penduduk akibat kelahiran yang semakin tinggi. Untuk mencegah hal tersebut pemerintah akhirnya membuat suatu slogan KB yang berbunyi “ Dua anak Cukup “.
Berikut adalah faktor – faktor dalam memilih metode kontrasepsi :
1. Faktor pasangan – Motivasi dan Rehabilitasi
a. Umur
b. Gaya hidup
c. Frekuensi senggama
d. Jumlah keluarga yang di inginkan
e. Pengalaman dengan kontaseptivum yang lalu
f. Sikap kewanitaan
g. Sikap kepriaan
2. Faktor kesehatan
a. Status kesehatan
b. Riwayat haid
c. Riwyat keluarga
d. Pemeriksaan fisik
e. Pemeriksaan panggul
3. Penerimaan dan pemakaian berkesinambungan
a. Efektifitas
b. Efek samping minor
c. Kerugian
d. Komplikasi – komplikasi
Setelah faktor – faktor untuk memilih metode kontrasepsi itu terpenuhi tinggalah kita menentukan KB yang akan kita pakai kelak. Pada umumnya cara / metode kontrasepsi banyak sekali jenisnya. Namun pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Kontrasepsi Sederhana tanpa alat yang biasa kita menyebutnya “ Coitus Interruptus “.
Pemakaian alat kontrasepsi pada kenyataanya memang merupakan suatu polemic yang masih pro dan kontra terutama apabila kita melihatnya dari segi agama.
Coitus Interruptus merupakan mengeluarkan sperma laki – laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan, atau bisa di katakan sebagai suatu metode kontrasepsi di mana senggama di akhiri sebelum terjadi ejakulasi intra – vagina. Keuntungan dari metode ini adalah tidak memerlukan alat / murah, Tidak menggunakan zat – zat kimiawi, Selalu tersedia setiap saat, dan tidak mempunyai effek samping. Sedangkan kerugiaany itu meliputi angka kegagalannya itu cukup tinggi, seta kenikmatan seksual berkurang bagi suami – istri, sehingg dapat mempengaruhi kehidupan perkawinan.
Apabila di lihat dari segi agama Coitus Interruptus telah di haramkan oleh sebagian ulama, tetapi menurut ke empat mazhab hukumnya boleh asalakan seizin istri. Karena merupakan hak istri untuk menikmati keluarnya sperma tersebut, sebagaimana juga merupakan haknya untuk hamil, maka tidak terlarang untuk melakukkan coitus interruptus tersebut jika izin dan ridho istri. Adapun sebab pengharamannya itu adalah seolah – olah manusia telah mencampuri urusan ALLAH SWT dalam penciptaan makhluk_NYA, atau takut tidak tercukupi rizkinya, dan sebgian yang di haramkan oleh islam. Maka kesemuanya di kembalikkan kepada niatnya apakah karena darurat atau karena keraguan akan rizki ALLAH.
Di antara yang termasuk darurat yaitu adalah kekhawatiran akan kondisi atau kesehatan ibunya jika hamil atau menyususi yang kesemuanya itu harus karena pengalaman atau karena rekomandasi dokter yang terpercaya. ALLAH SWT berfirman “ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baikklah, karena sesungguhnya ALLAH menyukai orang – orang yang berbuat baik “ ( QS. Al – Baqarah : 195 ).
Jadi, di sini dapat di simpulkan bahwa Coitus Interruptus itu merupakan suatu hal yang di perbolehkan ketika niatan yang ada dalam diri kita pun jelas dan akan menjadi sebuah yang haram apabila mencegah kehamilan secara sengaja tanpa ada uzuz / darurat baik menggunakan obat, atau operasi atau yang semisal dengan itu maka hukumnya adalah haram karena menghalangi keturunan yang di perintahkan ALLAH SWT untuk di jaga oleh islam dalam rangka memakmurkan bumi.